Minggu, 26 November 2017

A. Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid syariah
   Maqoshid syariah adalah tujuan dari diturunkannya syariah oleh Allah SWT kepada manusia. Manusia dapat menjadi mulia dan hidup, jika menjaga agamanya, jiwa raganya, akalnya, keturunannya dan hartanya.
1. Dharuriyyat Dalam Perusahaan
Dharuriyyat adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia berkaitan dengan kelima unsur pokok di atas dalam batas jangan sampai terancam eksistensinya. Ini berarti bahwa tidak terpenuhinya kebutuhan tingkat dharuriyyat ini akan berakibat mengancam eksistensi kehidupan manusia.
Pada pembahasan ini kita melihat hakikat dan sudut pandang dharuriyyat dari kacamata perusahaan. Berarti hal apa saja jika faktor tersebut tidak ada maka akan terjadi kebinasaan atau kebangkrutan.
Faktor dharuriyyat dalam maqoshid syariah adalah menjaga agama, menjaga jiwa raga, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
Sekarang kita memasuki pembahasan menjaga agama. Jika seseorang tidak beragama islam atau tidak beragama (atheis) apakah ia akan mati? Ternyata tidak! Jadi apa artinya seseorang beragama Islam dan apa artinya jika seseorang tidak beragama Islam bagi kehidupan manusia tersebut?
Jika kita melihat dimasjid ada seseoarang baru memeluk agama Islam, sebelum dan sesudah ia memeluk agama Islam apa perbedaanya? Perbedaannya adalah setelah ia memeluk agama Islam ia wajib menjalankan ibadah (maghdoh dan muamalat) sesuai syariah Islam. Dengan demikian semenjak ia memeluk agama Islam, ia memiliki sistem penilaian terhadap dirinya dan lingkungannya berdasarkan cara pandang syariah Islam itu sendiri.
Dalam perusahaan, jika suatu perusahaan memasukan dalam Anggaran Dasarnya sebagai perusahaan islami, maka perusahaan tersebut akan menjalankan perusahaan sesuai kepada kepatuhan syariah. Perusahaan seperti ini jelas perusahaan islami.
Jika suatu perusahaan tidak menyatakan dalam Anggaran Dasarnya sebagai perusahaan islami, tetapi dalam menjalankan usahanya ia tidak bertentangan dengan aturan syariah, maka perusahaan ini juga termasuk perusahaan islami. Mengapa demikian? Sebab berbisnis, membuat perusahaan, termasuk ibadah muamalah. Hukum asal ibadah muamalah adalah “segala sesuatunya pada dasarnya adalah halal, kecuali ada dalil yang melarangnya”. Berdasarkan hukum asal ibadah muamalah, hanya perusahaan yang melanggar syariat Islam saja yang termasuk kategori perusahaan tidak islami.

2. Hajiyyat Dalam Perusahaan
Maslahah hajiyyat adalah sesuatu yang sebaiknya ada agar dalam melaksanakannya leluasa dan terhindar dari kesulitan. Kalau sesuatu ini tidak ada, maka ia tidak akan menimbulkan kerusakan atau kematian hanya saja akan mengakibatkan kesempitan.
Faktor hajiyyat apa saja dalam perusahaan yang sebaiknya ada, agar perusahaan leluasa bergerak serta tidak mengalami kesulitan dalam membangun hubungan muamalah dengan pelanggannya.

3. Tahsiniyyat dalam Perusahaan
Maslahah tahsiniyyat adalah sesuatu yang sebaiknya ada demi keselarasan dengan keharusan akhlak yang baik atau dengan adat. Kalau sesuatu ini tidak ada, maka tidak akan menimbulkan kerusakan atau hilangnya sesuatu juga tidak akan menimbulkan keburukan dalam melaksanakannya, hanya saja dinilai tidak pantas dan tidak layak menurut ukuran tatakrama dan kesopanan.
Tahsiniyyat dalam perusahaan pada umumnya menjadi perhatian penting bagi perusahaan besar. Sebab pada tahap tahsiniyyat inilah terdapat nilai lebih (competitive advantage) dari perusahaan besar, khususnya perusahaan jasa seperti bank syariah. Perusahaan jasa sangat membutuhkan kepercayaan pelanggannya, dan pelanggan melihat ke-bonafitan perusahaan dari unsur pencitraannya.
Pelanggan pelanggan yang besar sangat ingin diperlakukan sopan dan santun, sehingga ia merasa nyaman. Dengan demikian etika perusahaan merupakan salah satu konten dari citra perusahaan.

Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL2(1), 39-46.

TEKNOLIGI PERBANKAN SYARIAH

PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA

A. keunggulan yang dimiliki oleh Bank Syariah di Indonesia diantaranya:
1. Pertumbuhannya tinggi, bahkan paling tinggi di dunia. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia sejak tahun 2007 rata-rata 40% per tahun. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional hanya mencapai 10% - 20% per tahun.
2. Akad-akad yang digunakan paling sesuai dengan syariah. Berbeda dengan Malaysia, dimana akad-akad yang digunakan dalam bertransaksi masih diperdebatkan oleh para ulama internasional. Misalnya akad bay al-inah yang sangat populer digunakan di Malaysia, padahal akad ini merupakan akad yang kontroversial di kalangan ulama internasional.
3. Market share dari produk berbasis investasi pada bank syariah di Indonesia paling banyak di dunia, yaitu sekitar 35%. Meskipun saat ini market share dari produk berbasis investasi sedikit menurun, tetapi masih di atas 30%. Beberapa produk berbasis investasi pada bank syariah adalah deposito mudharabah, reksadana syariah, sukuk ritel, unit link syariah, dan produk investasi lainnya.
4. Porsi murabahah di Indonesia sekitar 70% - 80%, sedangkan porsi Internasional mencapai 90%. Di Malaysia porsi murabahah masih cukup besar. Industri perbankan syariah Malaysia lebih menekankan pada corporate finance. Pembiayaannya diberikan kepada korporasi dalam skala besar, sehingga dampak kepada ekonomi masyarakat tidak terasa.

B.Potensi Perkembangan Perbankan Syariah
1. Semua dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya penarikan dana oleh pemerintah.
2. Harus ada konversi dari empat bank umum nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah. Saat ini anak bank-nya saja yang telah menjadi bank syariah, tetapi induk banknya tetap menjadi bank konvensional. Sebagai contoh, meskipun Bank Mandiri telah memiliki anak perusahaan yang menjadi bank syariah (Bank Syariah Mandiri) tetapi Bank Mandiri sebagai induk perusahaan tetap menjadi bank konvensional.
3. Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat. Sepatutnya dana amanah ini disimpan pada bank syariah yang pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam.
4. Dana BUMN atau dana pemerintah sepenuhnya masuk ke bank syariah. Sebagai contoh, di Malaysia 100% dana APBN masuk ke bank syariah. Apabila hal yang sama terjadi di Indonesia, maka dalam hitungan detik market share perbankan syariah Indonesia akan sama dengan Malaysia bahkan bisa lebih. Namun perbankan syariah Indonesia pun harus siap dengan perubahan tersebut baik dari segi manajemen, SDM, monitoring, dan sebagainya. Apabila dana pemerintah masuk ke bank syariah yang hanya ada 11 bank, dana tersebut tidak akan bisa terkelola dengan baik. Harus ada bank BUMN besar yang menampung dana pemerintah tersebut.

Hasibuan, S., Sufianti, Y., & Hadi, K. (2007). Fokus Kebijakan Keuangan/Perbankan Kedepan: Peningkatan Peran Bank Syariah Dalam Perekonomian Secepat Mungkin. Buletin Fakultas Ekonomi1(3).