Minggu, 26 November 2017

TEKNOLIGI PERBANKAN SYARIAH

PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA

A. keunggulan yang dimiliki oleh Bank Syariah di Indonesia diantaranya:
1. Pertumbuhannya tinggi, bahkan paling tinggi di dunia. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia sejak tahun 2007 rata-rata 40% per tahun. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional hanya mencapai 10% - 20% per tahun.
2. Akad-akad yang digunakan paling sesuai dengan syariah. Berbeda dengan Malaysia, dimana akad-akad yang digunakan dalam bertransaksi masih diperdebatkan oleh para ulama internasional. Misalnya akad bay al-inah yang sangat populer digunakan di Malaysia, padahal akad ini merupakan akad yang kontroversial di kalangan ulama internasional.
3. Market share dari produk berbasis investasi pada bank syariah di Indonesia paling banyak di dunia, yaitu sekitar 35%. Meskipun saat ini market share dari produk berbasis investasi sedikit menurun, tetapi masih di atas 30%. Beberapa produk berbasis investasi pada bank syariah adalah deposito mudharabah, reksadana syariah, sukuk ritel, unit link syariah, dan produk investasi lainnya.
4. Porsi murabahah di Indonesia sekitar 70% - 80%, sedangkan porsi Internasional mencapai 90%. Di Malaysia porsi murabahah masih cukup besar. Industri perbankan syariah Malaysia lebih menekankan pada corporate finance. Pembiayaannya diberikan kepada korporasi dalam skala besar, sehingga dampak kepada ekonomi masyarakat tidak terasa.

B.Potensi Perkembangan Perbankan Syariah
1. Semua dana haji wajib masuk ke bank syariah. Perbankan syariah perlu menyiapkan instrumen atau produk yang bisa digunakan investasi dana tersebut. Apabila dana haji akan disimpan dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), maka bank syariah perlu mengatur likuiditasnya agar tidak terganggu dengan adanya penarikan dana oleh pemerintah.
2. Harus ada konversi dari empat bank umum nasional atau paling tidak satu bank yang full convert (Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) ke bank syariah. Saat ini anak bank-nya saja yang telah menjadi bank syariah, tetapi induk banknya tetap menjadi bank konvensional. Sebagai contoh, meskipun Bank Mandiri telah memiliki anak perusahaan yang menjadi bank syariah (Bank Syariah Mandiri) tetapi Bank Mandiri sebagai induk perusahaan tetap menjadi bank konvensional.
3. Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf (ZISWAF) sepenuhnya masuk ke bank syariah. Dana ZISWAF ini merupakan dana amanah dari masyarakat untuk kepentingan umat. Sepatutnya dana amanah ini disimpan pada bank syariah yang pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam.
4. Dana BUMN atau dana pemerintah sepenuhnya masuk ke bank syariah. Sebagai contoh, di Malaysia 100% dana APBN masuk ke bank syariah. Apabila hal yang sama terjadi di Indonesia, maka dalam hitungan detik market share perbankan syariah Indonesia akan sama dengan Malaysia bahkan bisa lebih. Namun perbankan syariah Indonesia pun harus siap dengan perubahan tersebut baik dari segi manajemen, SDM, monitoring, dan sebagainya. Apabila dana pemerintah masuk ke bank syariah yang hanya ada 11 bank, dana tersebut tidak akan bisa terkelola dengan baik. Harus ada bank BUMN besar yang menampung dana pemerintah tersebut.

Hasibuan, S., Sufianti, Y., & Hadi, K. (2007). Fokus Kebijakan Keuangan/Perbankan Kedepan: Peningkatan Peran Bank Syariah Dalam Perekonomian Secepat Mungkin. Buletin Fakultas Ekonomi1(3).

1 komentar: